oleh

24 Pengepul Judi Online Diringkus Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten menangkap pengepul judi online. Ada 24 orang dari 10 kasus yang diamankan. Mereka berinisial KH (50), JH (34), SB (46), SK (40), MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33) dan EN (28).

Kemudian tersangka MS (51), WF (53), SU (24) SR (37), KD (58), PE (55), SS (34) NR (46), DJ (35), RS (52) MR (63) KS (39) dan HH (18).

“Mengungkap 10 kasus perjudian dengan 24 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (12/08/2022).

**Baca juga: BEM Untirta Buka Suara Usai Trending Twitter Lakukan Pelanggaran

Shinto menerangkan, pengejaran pelaku judi sebenarnya telah diperintahkan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto pada 30 Juli 2022 lalu.

“Barang bukti yang disita berupa 20 unit handphone yang terkoneksi ke website, uang tunai Rp 8,3 juta, 3 ATM dan kupon rekapan,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email