oleh

23 Calon PPK dan PPS Pilkada Tangsel Tersingkir

image_pdfimage_print

Kabar6-Sikap serius terpancar dari raut puluhan orang yang tampak memenuhi salah satu ruangan di Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Mereka mempertaruhkan nasib, bersaing demi ambisinya bisa lolos menjadi petugas panitia penyelenggara (panpel) resmi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak se-Indonesia yang dijadwalkan berlangsung Desember 2015 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangsel, Muhamad Subhan telah menverivikasi puluhan bundel dokumen persyaratan peserta.

Tahapan berikutnya, tercatat ada 58 orang peserta ikuti ujian tertulis untuk bisa lolos menjadi Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Nantinya jumlah total petugas lapangan ada 35 orang. Masing-masing kecamatan terdiri dari 5 orang,” kata Subhan kepada kabar6.com, Rabu (13/5/2016).

KPUD Tangsel pastikan ada enam orang peserta terdepak dalam bursa seleksi tahap kedua.

Artinya, kuota peserta yang dinyatakan lolos penjaringan dalam ujian tertulis menjadi 52 orang. Perjuangan setiap peserta calon PPS dan PPK itupun belum usai.

Mereka mesti berhadapan dengan tim panelis seleksi, dan tahapan ini merupakan sesi yang dianggap paling krusial bagi setiap peserta. Subhan akui, sesi ujian wawancara tergolong paling ketat.

Hasil daripenilaian terhadap para peserta dijadikan rujukan menyingkirkan para calon panitia penyelenggara (panpel) resmi di arena Pilkada 2015 Kota Tangsel.

Jumlah peserta yang pasti bakal terdepak cukup banyak, yaitu sebanyak 17 orang. **Baca juga: Hibah Cair, KPUD Tangsel Langsung Tancap Gas.

Sesuai jadwal tes wawancara berlangsung pada Kamis ini, dan esok harinya adalah seleksi peserta khusus bagi calon PPS.

“Tanggal 18 Mei ini rencananya semua petugas PPK dan PPS dilantik di Hotel Soll Marina (Kecamatan Serpong Utara), setelah tes penjaringan kelar,” terangnya.

Subhan mengaku, semuanya telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pedoman penyelenggaraan kegiatan tahapan Pilkada 2015 telah tertuang dan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS.

“Kita enggak keluar dari ketentuan tersebut,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email