Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan terlebih dahulu lakukan penyederhanaan birokrasi pada sistem pelayanan publik.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur Provinsi Banten Andika Hazrumy ketika menghadiri peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP), Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Andika menerangkan, penyederhanaan birokrasi itu akan dilakukan di dinas yang melayani perizinan pendapatan dan pelayanan publik terlebih dahulu.
**Baca juga:http://Menteri Tjahyo Kumolo: ASN Bisa Melaporkan Praktek Korupsi
“Kita ikuti pusat aja dulu terkait perizinan, pendapatan dan pelayanan publik itu yang akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 130/1970/OTDA tertanggal 26 Maret 2021, soal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.(eka)