oleh

22 Wanita Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam di Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan merazia 4 tempat hiburan malam yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menerangkan, 4 tempat itu adalah Masterpiece Karaoke, Hotel Kinari, Hotel RedDoorz dan Hotel Oyo yang semuanya di wilayah Serpong, Kota Tangsel.

“Yang dibawa ke kantor ada 22 orang,” ujarnya saat dihubungi oleh Kabar6.com, Jumat (26/6/2020).

**Baca juga: Dianiaya, Ibu Muda di Pamulang Laporkan Istri Ipar ke Polisi.

Tindakan yang dilakukan, Muksin menjelaskan, Master Piece Karaoke ditutup, lalu perempuan malam diamankan kemudian dipanggil orang tua nya untuk jemput dan lakukan pembinaan.

“Jika melanggar lagi kita kirim ke Pasar Rebo biar dirawat disana 4 bulan atau 6 bulan direhab di panti sosial,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email