oleh

2020, Kader PKS Banten Harus Siap Berkorban

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Wilda Banten Jakarta dan Jawa Barat (Banjabar) DPP Partai PKS, Achmad Ruy’at menyerukan kepada seluruh kader partai PKS di Provinsi Banten, untuk bersiap sekaligus rela berkorban dengan melepaskan jabatannya, jika terpilih oleh partai untuk bisa maju pada Pilkada serentak di Provinsi Banten tahun depan, sebagai bakal calon (balon) Bupati/walikota.

Hal itu mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015.

Dimana, pada pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislative, Polri, TNI dan pejabat ASN saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.

Dengan kata lain, setiap anggota DPR, DPD , DPRD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN harus mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam Pilkada serentak tahun depan.

“Untuk 2020, wayahnya untuk mundur, karena waktunya tidak kekejar. Kader harus siap, jangan hitung-hitungan. Jangan sampai ngeluh tunjangannya gak dapet karena maju,” kata Ruy’at, pada rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) DPW PKS Propinsi Banten, di hotel forbis horison Kota Cilegon, Sabtu (21/12/2019).

Untuk diketahui, sejumlah daerah di Provinsi Banten tahun depan akan menggelar Pilkada serentak, antaranya Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangsel dan terakhir Kabupaten Pandeglang.

Sejumlah nama kader Partai PKS terus bermunculan pada masing-masing daerah, dan digadang-gadang oleh partai akan diusung sebagai calon Bupati/Walikota dari kader internal partai PKS.

Dengan belum diubahnya UU pencalonan Bupati/walikota untuk anggota dewan tersebut, sambung Achmad Ruy’at, kader Partai PKS diminta untuk bisa menjalankan tugas dan fungsinya sepenuh jiwa, ketika ada keputusan politik, kader terpilih harus bisa memperjuangkannya sebaik-baiknya, tanpa ada keragu-raguan dan merasa khawatir akan kehilangan fasilitas yang sebelumnya pernah didapat, agar bisa maju pada gelaran Pilkada tahun depan.

**Baca juga: Basarnas: Libur Nataru, Waspada Cuaca Buruk Hingga Bencana Alam.

Sebelumnya, lanjut Achmad Ruy’at, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi II DPRI agar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 agar bisa diubah. Namun tidak terkejar tahun ini agar bisa dirampungkan.

Dengan begitu, keder PKS yang saat ini menjabat di kursi dewan harus siap-siap untuk berkorban jika Partai memutuskan dan memanggilnya agar bisa maju pada gelaran Pilkada serentak 2020.(Den)

Print Friendly, PDF & Email