oleh

2016 Besok, 200 Rumah Warga Miskin di Tangsel Dibedah

image_pdfimage_print

Kabar6-Program kegiatan musyawarah rencana pembangunan (e-Musrembang) Tahun Anggaran 2015 yang digelar oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mencatat, tahun depan ada 200 unit rumah diusulkan untuk bisa direnovasi.

Rumah milik warga kalangan ekonomi menengah ke bawah dibangun lewat sistem swakelola yang melibatkan warga dan toko material sekitar titik lokasi pembangunan.

Program swakelola yang digulirkan oleh Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangsel, mulai berjalan pada Tahun Anggaran 2015.

Kebijakan ini menyusul maraknya kualitas konstruksi bangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong lewat sistem penunjukan langsung hasilnya buruk.

Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman, Carsono mengatakan, program swadaya akan lebih efektif, karena ada segi tanggungjawab moril diantara pemerintah daerah dan pekerja dan pemilik toko bangunan terhadap warga miskin.

Namun, untuk melakoni program “Bedah Rumah” ini, Pemkot Tangsel ngutang ke toko material untuk pengadaan semua bahan bangunan.

“Pelajaran dari tahun lalu, banyak pemilik toko bangunan yang menolak dihutangi sama kami karena takut enggak dibayar,” katanya, Sabtu (19/12/2015).

Menurutnya, ia memaklumi karena banyak toko bangunan di Kota Tangsel tak punya Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP), dan surat resmi izin usaha. Sementara untuk proses pencairan dari alokasi dana kas daerah, dokumen di atas menjadi persyaratan wajib.

Kondisi di lapangan ini bikin para pekerja program bedah rumah kesulitan mendapatkan bahan material bangunan. Makanya, terang Carsono, pihaknya pun berinisiatif langsung menyosialisasikan program sosial ini kepada sejumlah pengusaha pemilik toko bangunan di sekitar titik lokasi terdekat .

“Saya berharap adanya sosialisasi kepada pemilik material dapat membantu kita dalam proses pengiriman bahan bangunan kepada pemilik rumah yang rumahnya sedang dibangun,” terangnya.

“Pengusulan hanya diterima pada saat e-Musrenbang, pengajuan usulan di luar itu tidak dapat dijadikan dasar pemerintah daerah mengakomodir usulan untuk direalisasikan,” tambah Carsono.

Sementara itu, Yusuf, salah seorang pemilik material di kawasan Kecamatan Ciputat Yusuf mengaku, sebelumnya ia sempat ragu dengan sistem swakelola program bedah rumah.

namun setelah mendengar paparan dan penjelasan, maka dia bersedia mengutangkan barang materialnya terlebih dahulu dengan perjanjian yang jelas.

“Kalau emang kepastian waktu pembayaran utang bahan material jelas ya kita pasti akan kasih,” pungkasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email