oleh

2014, Kebakaran di Kota Tangerang Telan 20 Milyar

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang mencatat ada sebanyak 77 kasus kebakaran yang terjadi disepanjang tahun 2014 ini.

Sebanyak 23 kasus terjadi di kawasan pemukiman, 17 di kawasan industri, 14 di Pertokoan / Ruko, 6 dikawasan komersil (seperti Mall), serta 16 lain-lain (misalnya, lapak limbah, alang-alang, gardu dan mobil).

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, Dikdik Suherdina mengungkapkan, ada beragam perkiraan penyebab kebakaran yang terjadi. Diantaranya adalah karena arus pendek listrik sebanyak 51, akibat kompor 5 serta lain-lain (insiden kecil seperti lilin) 21 kasus.

“Berdasarkan grafik perkiraan penyebab kebakaran, untuk insiden kebakaran yang terjadi di rumah tinggal kebanyakan disebabkan karena arus listrik,” ungkapnya, Senin (22/9/2014).

Pihaknya pun mentaksir kerugian material akibat kebakaran hingga September 2014 ini mencapai 20 Milyar lebih. Sedangkan, untuk korban meninggal dunia tercatat ada 3 jiwa.

“Kita sudah sering turun mensosialisasikan antisipasi serta penanggulangan dini insiden kebakaran hingga ke tingkat kecamatan,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Perlengkapan dan Laboratorium (Parlab) Damkar Kota Tangerang, Afdiwan menyebutkan, seyogyanya setiap bangunan di kota bertajuk ‘ahkalakul kariamah’ ini sudah  memiliki alat pemadam, guna penanggulangan dini saat awal terjadi kebakaran.

“Dan itu pun sudah diatur dalam Perda (Peraturan Daerah, red) nomor 4 tahun 2014, tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Dalam aturan tersebut juga disebutkan, bahwa setiap bangunan harus memiliki alat pemadam sebagai antisipasi dan penanggulangan dini, jika terjadi insiden kebakaran,” papar Afdiwan.

Teknis aturannya, lanjut Afdiwan, untuk bangunan 3 lantai keatas serta pergudangan dan industri diwajibkan menggunakan splingker (alarm air). Sedangkan, untuk rumah tinggal cukup hanya melengkapi dengan alat pemadam. **Baca juga: Surutnya Cisadane Ancam Produksi Air PDAM.

“Hal-hal tersebut sebenarnya juga menjadi salah satu persyaratan dalam kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu semua adalah bentuk antisipasi, karena kita juga mengimbangi di setiap kecamatan sudah ada pos pos penanggulangan kebakaran,” pungkasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email