oleh

2013, Pelayanan Publik di Kota Tangerang Wajib Miliki SCR

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang akan segera mengeluarkan edaran tentang berlakunya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di wilayahnya sebagai penggenti KTP lama.

Edaran itu akan disampaikan ke instansi-instansi pelayanan publik yang menggunakan kartu identitas sebagai persyaratannya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Raden Rina Hernaningsih mengatakan, sejak diserahkannya e-KTP kepada warga Kota Tangerang, kini sudah 70 persen warga yang memilikinya. Hal itu sama artinya, KTP lama mereka telah ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Edaran ini kami sampaikan agar, instansi terkait bisa menerima e-KTP warga sebagai pengganti KTP lama mereka,” katanya Senin (24/9).

Edaran ini, kata Rina akan diberikan khususnya instansi perbankan, perpajakan, kepolisian, samsat dan juga instansi lain yang memang berkaitan erat dengan penggunaan KTP sebagai syarat layanannya.

“Kami menginformasikan bahwa, e-KTP sudah berlaku. Makanya, perlu kami beritahu bahwa kebanyakan warga Kota Tangerang sudah memiliki e-KTP dan berhak dilayani, terlebih KTP lama mereka sudah dicabut saat menggunakan e-KTP,” jelasnya.

Kedepan, lanjut Rina, di tahun 2013 mendatang, masa berlaku e-KTP akan diberlakukan seluruhnya di seluruh instansi layanan masyarakat. Dimana, setiap instansi tersebut diwajibkan memiliki Smart Card Reader (SCR), untuk membuka chip dan mengetahui identitas pasti pemilik e-KTP.

“Saat ini memang ketersediaan SCR baru sampai kecamatan, tapi kedepan semua instansi wajib memilikinya,” imbuhnya.

Camat Pinang Sachrudin mengatakan, pihaknya beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat yang sempat kesulitan melakukan pelayanan di bidang perbankan, pajak, samsat, dan juga keimigrasian.

Khususnya, keraguan instansi ini akan tidak ada tanda tangan camat dan sulit terbaca lantaran dibutuhakan SCR untuk membukanya.

“Ini juga kendala bagi kami, sebab ada beberapa yang urung menukar KTP lamanya dengan e-KTP karena takut kesulitan melakukan pelayanan. Padahal itu tidak perlu, jika kedepan semua instansi layanan bisa menyediakan SCR. Sementara ini, untuk mempermudah, memang perlu ada edaran dari pemerintah soal sudah berlakunya e-KTP di Kota Tangerang,” jelasnya.

Di Kecamatan Pinang saja, lebih lanjut Sachrudin mengatakan, sudah 70 persen warga yang telah menggunakan e-KTP. Makanya, mau tidak mau saat melakukan pelayanan mereka diharuskan menggunakan e-KTP mereka sebagai pengganti KTP lama. “Harapan kami, setiap instansi ini bisa berkoordinasi lintas lembaga agar e-KTP ini tidak ada lagi permasalahan,” imbuhnya. (iqmar)

Print Friendly, PDF & Email