oleh

200 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Non e-KTP

image_pdfimage_print
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat.(din)

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, menyatakan hingga saat ini masih ada sekitar 200 ribu warga yang belum memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Angka itu, diperoleh dari data yang dirilis, pada akhir Desember tahun 2015.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan, jumlah warga yang belum mengantongi kartu identitas elektronik itu, dianggap lebih sedikit dibanding dari jumlah warga wajib KTP, yakni sebanyak 2.183.517 jiwa.

Semenjak digulirkannya program e-KTP pada 2012 silam, di Kota Seribu Industri ini, tercatat sudah 1.915.045 jiwa yang telah mengantongi e-KTP, atau sekitar 87,70 persen,

“Artinya, warga yang belum memiliki e-KTP, hanya sekitar 12,3 persen lagi,” ungkap Ujat, kepada Kabar6.com, Senin (18/1/2016).

Sedangkan, kata Ujat, untuk Kartu Keluarga (KK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, sejak lima tahun terakhir, telah menerbitkan sekitar 906.635 lembar dari 928.956 Kepala Keluarga

“Kalau KK, sisanya masih ada sekitar 22 ribu KK, atau sebesar 2,4 persen lagi,” katanya.

Lebih lanjut Ujat menjelaskan, selain e-KTP dan KK, pihaknya juga merilis data Akte Kelahiran.

Dari jumlah penduduk sebanyak 2.994.779 jiwa, daerah yang dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar ini, telah menerbitkan sedikitnya 2.132.201 Akte Kelahiran.

“Sisanya 28 persen atau sekitar 280 ribu jiwa yang belum memiliki Akte Kelahiran,” bebernya.

Ditambahkan Ujat, pihaknya berkomitmen bahwa penyelesaian sisa e- KTP, KK dan Akte Kelahiran tersebut, akan dilakukan hingga 2018 mendatang, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah dicanangkan pemerintah daerah setempat.

“Insya Allah, target kami dalam dua tahun kedepan, semuanya rampung,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Ujat, pihaknya menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Tangerang yang belum memiliki e-KTP, KK, maupun Akte Kelahiran, agar lebih proaktif untuk melakukan pengurusan terhadap data kependudukan yang dibutuhkannya.

Pasalnya, data kependudukan tersebut, dinilai sangat penting dan menjadi syarat utama dalam pembuatan Passpor, BPJS, pembukaan rekening baru di Bank, serta keperluan lainnya. **Baca juga: Waspada Teroris, Muspika Kelapa Dua “Gedor” 1.064 Pintu Rumah Kos.

Jika merujuk pada UU Nomor 24/2013, Tentang Administrasi Kependudukan, bagi warga yang tidak memiliki identitas kependudukan sama sekali tidak mendapatkan sanksi hukum. **Baca juga: Demi Anak, Wanita Ini Nekat Mencuri Kornet di Pasar Bonang.

Meski demikian, mereka yang tak memiliki identitas kependudukan tersebut, dipastikan akan kesulitan ketika hendak melakukan perjalanan keluar negeri dan memperoleh hak- haknya dari negara. **Baca juga: Banyak Sampah di Belakang GUD Kabupaten Tangerang.

“Makanya, saya berharap warga segera membuat identitas kependudukan itu, karena manfaatnya cukup tinggi untuk pribadi mereka,” tandasnya.(shy/din)

Print Friendly, PDF & Email