oleh

200 Anak Korban Tsunami Direkrut Untuk Bekerja Oleh Pemprov Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebagai salah satu penanganan terhadap korban bencana tsunami selat sunda di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang beberapa waktu lalu, Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten merekrut sebanyak 200 anak korban bencana tsunami untuk dipekerjakan di perusahaan-perusahaan yang ada di Banten.

Hal itu dilakukan agar para korban tsunami dapat lebih cepat melakukan pemulihan terhadap kondisi ekonomi pasca musibah yang menimpanya dan menyebabkan kehilangan harta benda.

“Ini menjadi solusi pemulihan yang lebih cepat dibandingkan program lainnya, karena cukup satu bulan bekerja mereka sudah dapat penghasilan dari gaji,”ujar pria yang akrab dengan nama sapaan WH itu, Kamis (16/05/2019)

Menurutnya, langkah tersebut sengaja dilakukan melalui program perekrutan tenaga kerja langsung ke perusahaan yang membutuhkan yang difasilitasi Pemprov melalui Disnakertrans Provinsi Banten.

Program ini menjadi salah satu upaya Pemprov Banten dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Provinsi Banten yang cukup tinggi.

“Dan terbukti program ini efektif, pengangguran kita tahun ini berkurang baik itu melalui data BPS atau hasil pendataan yang dilakukan kita sendiri,” tegasnya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi menerangkan, perekrutan kerja anak korban tsunami memang menjadi permintaan Pemprov kepada perusahaan-perusahaan yang rutin melaporkan kebutuhan tenaga kerjanya dan perusahaan menyanggupinya.

Oleh karenanya, selang beberapa hari pasca bencana pihaknya langsung mendatangi SMA/SMK sekitar lokasi bencana untuk mengumpulkan nama-nama lulusannya yang masih produktif. Setelah itu, mereka diminta untuk melamar pekerjaan yang ditujukan kepada Disnakertrans.

“Sekarang sudah tidak ada lagi lamaran mereka di saya. Semua sudah didistribusikan ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Nanti mereka dites, memang ada perusahaan yang mungkin membutuhkan tenaga kerja dengan skill yang berbeda, itu tidak kita paksakan. Tapi kalau misalkan hanya persoalan selisih nilai tes yang kecil, kami akan minta kebijakan perusahaan karena ini tanggung jawab kemanusiaan,” jelasnya.

Terakhir, lanjut Alhamidi, 60 anak yang sebagian diantaranya berasal dari korban bencana tsunami telah dilakukan perekrutan pada Rabu (15/5/2019) kemarin oleh PT Eagle Nice Indonesia.

Menurutnya, perekrutan tenaga kerja yang difasilitasi Disnakertrans Banten maupun melalui program skil development center (SDC) atau pelatihan berbasis kompetensi penempatan kerja tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2018 dengan melakukan perekrutan tenaga kerja tiap minggu untuk ditempatkan ke perusahaan.

“Ditargetkan tahun ini kita bisa merekrut 10 ribu calon tenaga kerja. Hingga kini, tercatat sudah sebanyak 764 tenaga kerja yang sudah terserap hanya untuk 3 perusahaan saja. Sedangkan melalui program SDC sudah lebih dari 500 tenaga kerja terserap,”tuturnya.

Selain bertujuan mengurangi angka pengangguran di Banten, Alhamidi juga mengatakan bahwa melalui program ini dapat mengurangi terjadi tindakan pungutan liar (pungli) kepada calon tenaga kerja.

Oleh karenanya, selama menunggu waktu perekrutan, para pencaker juga diberi pemahaman tentang cara-cara mengikuti tes yang baik dan bagaimana menjadi buruh yang baik.

“Supaya nanti dia tidak terjebak hasutan-hasutan untuk main belakang, atau ketika bekerja dia tidak menjadi buruh yang akan merugikan dirinya sendiri karena terpengaruh lingkungan yang buruk. Saya harap, program ini akan terus berjalan dengan baik kedepannya,” kata Alhamidi.

**Baca juga: Jalan Licin, Ojol Tewas Terlindas Truk di Tigaraksa.

Kasie Pengembangan Pasar Kerja pada Disnakertrans Banten Ela Sulaelah menambahkan, penyerapan tenaga kerja ini dilakukan atas dasar informasi kebutuhan perusahaan akan SDM yang kemudian difasilitasi pemerintah langsung kepada para pencaker.

Informasi kebutuhan perusahaan harus disampaikan kepada Pemprov sesuai dengan Pergub nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara penyampaian informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja.

Sehingga, perusahaan berkewajiban melaporkan lowongan pekerjaan yang ada kepada pemerintah.

Jika hal itu tidak dilakukan, sanksi bagi perusahaan adalah kurungan 6 bulan dan atau denda sebanyak Rp 50 juta.

“Oleh karenanya perekrutan yang kami lakukan juga bertahap karena menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Meskipun nanti ada yang tidak lolos tes, nanti bisa diikutikan pada perekrutan berikutnya,” tandasnya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email