oleh

20 Napi Tangerang Dapat Remisi Langsung Lebaran di Rumah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten Enny Purwaningsih kepada wartawan, Sabtu (24/6/2017) mengatakan ada 2.680 narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada lebaran Idul Fitri 2017 kali ini.

Dan yang terbanyak mendapat remisi adalah dari Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang.

Remisi yang diberikan, lanjut Enny bervariasi ada yang 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari, dan dua bulan. Ada 20 orang diantaranya langsung dibebaskan.

Rincian pemberian remisi dari masing-masing Lapas adalah dari Lapas Kelas 1 Tangerang sebanyak 530 napi, Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang 564 napi, Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang 133 napi, 

LPKA Kelas I Tangerang 57 napi, LP Kelas IIB Anak Wanita Tangerang 111 napi.(Z)

 

 

Print Friendly, PDF & Email