oleh

2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polsek Batu Ceper

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Batu Ceper mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu 6 Februari 2019.

Kapolsek Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan Irawan mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi sabu di wilayah hukumnya. Atas dasar laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat

“Satu tersangka berinisial GL (25) ditangkap di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang,” ungkap Hidayat menjelaskan, Minggu (10/2/2019).

Dari keterangan GL, polisi langsung menangkap AP (35) di kontrakannya di Jalan Maulana Hasanudin Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

“GL ini membeli sabu dari AP. keduanya diamankan berikut barang buktinya,” ujarnya.**Baca Juga: PCMI Kabupaten Tangerang Buka Seleksi PPAN.

Kedua tersangka yang terciduk di dalam penyalahgunaan Narkotika tersebut termasuk golongan 1 jenis sabu dan tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) subs Psl 112 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika.(jic)

Print Friendly, PDF & Email