oleh

2 Tersangka Dugaan Korupsi Rp240 Miliar Perkara Anak Perusahaan Jakpro Segera Disidangkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam waktu dekat, kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 sampai 2018, akan segera disidang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Jumat (16/12/2022) kemarin, telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.

Adapun nama 2 orang tersangka tersebut yaitu, AP selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

“Kedua orang Tersangka yaitu AP dan DC tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.240.873.945.116,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Kabar6, Sabtu (17/11).

**Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Tahan Boss PT SLM

Akibat perbuatannya, lanjut Ketut, tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Tersangka CD disangka melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk selanjutnya, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Red)

Print Friendly, PDF & Email