oleh

2 Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Pinang Divonis Bersalah

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang memutuskan terdakwa kasus dugaan Mafia Tanah 45 Hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete, Kecamatan Pinang Darmawan dan Mustafa Camal bersalah.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Nelson Panjaitan dalam lanjutan sidang kasus tersebut yang beragendakan keputusan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Kamis, (19/8/2021).

Nelson Panjaitan dalam sidang mengatakan menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa. Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas. Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.

“Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima,” ujar Nelson.

Nelson mengatakan dari keterangan para saksi yang sudah diterima maka telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. Nelson memutuskan Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan, Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara.

“Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Kedua terbukti melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Diketahui, kedua menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga.

Nelson memberikan waktu selama satu Minggu untuk keduanya memikirkan keputusan tersebut. “Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. Kita tungga selama seminggu dari sekarang jadi hari Selasa (24/08/2021) ya,” jelasnya.

**Baca juga: Diduga Korban Mafia Tanah di Pantura Tangerang, Warga Pakuhaji Gagal Jadi Dokter dan Pergi Haji  

Salah satu warga, Minarto mengaku senang dengan keputusan yang dilayanhkan oleh hakim ketua. Kata dia, keputusan tersebut membuktikan kalau Hakim telah memperjuangkan hak warga.

“Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya kami terima kasih kepada hakim Nelson yang telah perjuangankan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya,” katanya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email