oleh

2 Tahun Buron, Penipu Perusahaan Lising Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah sempat buron selama dua tahun, Martada (38), penipu sejumlah perusahaan lising akhirnya ditangkap petugas Polres Kota Tangerang, Rabu.

Martada yang tercatat sebagai warga Kampung Situ Sari, Desa Cileungsi Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap anggota Reskrim dirumahnya, Sabtu (28/7) lalu.

Kanit Ranmor Polres Kota Tangerang, Iptu Nugrahadi Kusuma mengatakan aksi tipu-tipu itu dilakukan Martada dengan memanipulasi aplikasi data PT Indo jasa Finance dan menggadaikan BPKB kendaraan jenis truk bernopol B 9310 NQA yang dipinjamnya.

“Dari ulah tipu-tipunya tersebut, Martada berhasil melarikan uang lising sebesar Rp. 200 juta,” ujar Iptu Nugrahadi Kusuma.

Akibat perbuatan tersangka, Martada dijerat dengan pasal berlapis 378 dan Pidusia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

KEpada polisi, Martada mengaku nekat melakukan menipu karena terjepit masalah ekonomi, dan telah memiliki banyak istri.

Selama pelariannya, pelaku mengaku telah memiliki tiga istri dan mengaku sebagai Bos supplier pasri dan bahan bangunan di Tangerang. “Saya terpaksa pak, karena kejepit masalah uang,” keluhnya.(abie)

 

Print Friendly, PDF & Email