oleh

2 Saksi Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Diperiksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan terhadap 2 orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Selasa (10/01/2023).

**Baca Juga:  Dr. Fadil Zumhana: Jaksa Diharapkan Paham Pengembangan Kasus Tindak Pidana Kesehatan

Demikian dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Saksi IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya saksi dengan inisial FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut,” tutup Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (Red)

Print Friendly, PDF & Email