oleh

2 Residivis Pencurian Rumsong di Tangerang Ditembak

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua orang tersangka berinisial HS dan RS. Keduanya ditangkap lantaran merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong (Rumsong) mendapat hadiah timah panas dari kepolisian.

Pelaku melancarkan aksinya tersebut Komplek Sekneg Blok D1 Nomoral 22 Kel Panunggangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Jumat, 12 Juni 2020 sekitar jam 17.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengatakan, rumah kosong tersebut milik korban bernama Putri Puspita. Kejadian itu setelah korban pulang dari kerja melihat rumah miliknya itu seperti acak-acakan.

Sehingga barang-barang berharga milik korban seperti emas 20 gram dan barang lainnya raib dibawah maling.

“Dengan total kerugian seluruhnya ditaksir mencapai Rp40 juta, lalu korban kemudian melapor ke kita (Polres Metro
Tangerang Kota),” ujar Burhanuddin dalam keterangan, Jumat (10/7/2020).

Kendati demikian, setelah menerima laporan tersebut Unit V Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

“Kemudian pada hari Kamis 2
Juli 2020 sekira jam 03.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HS dan RS di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang berikut beberapa barang bukti,” katanya.

Burhanuddin menjelaskan, pada saat penangkapan para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Pelaku akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki.

**Baca juga: 11 PK Tolak Musda, Golkar Kota Tangerang Terancam Ambyar.

“Menurut pengakuan tersangka melakukan pencurian rumah kosong di wilayah kota/kabupaten Tangerang sudah tidak terhitung lagi dan Kedua pelaku merupakan residivis pencurian rumah kosong sudah dua kali menjalani hukuman dari 2012 dan 2017,” jelasnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email