oleh

2 Penjual Miras Jenis Ciu Dibekuk Polsek Pasar Kemis

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Polsek Pasar Kemis mengamankan JN dan SG, penjual Minuman Keras (Miras) jenis ciu di sekitar Desa Sindang Panon Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto mengatakan Miras oplosan jenis ciu tersebut dijual rata-rata seharga Rp10 ribu per plastik.

“Kami gencar melakukan operasi Miras yang selama ini hampir diduga kuat terkait Miras oplosan, karena juga banyak kejadian yang terjadi belakangan ini di beberapa daerah,” jelas Iptu Ferdo Elfianto kepada kabar6.com, Selasa (4/9/2018).

Beberapa bulan belakangan ini berhasil mengamankan ratusan botol bahkan ribuan botol berbagai merk telah diamankan.

“Untuk kali ini hasil operasi 34 bungkus plastik miras jenis ciu yang sudah di racik berhasil kita amankan,” ujarnya.**Baca Juga: Ditentang, Ini Kata Pencetus Gerakan #2019Ganti Presiden.

Sementara itu, lanjut Ferdo, hasil pemeriksaan penyidik, bahwa barang ini dijual di seputaran Kecamatan Pasar Kemis. Untuk mengelabuhi petugas kedua pelaku menjual miras tersebut di sebuah warung kecil.

“Kita (Polsek Pasar Kemis-red) masih mendalami sumber dan peracik miras jenis ciu tersebut didapatkan,” tegas Ferdo setelah pelaksanaan razia rutin dilaksanakan jajarannya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email