oleh

2 Penjahat Modus Pecah Kaca Disergap Polsek Jatiuwung

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca berhasil dibekuk oleh jajaran unit Reskrim Polsek Jatiuwung.

Wakapolres Metro Tangerang KotaAKBP Harley H. Silalahi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan beberapa informasi masyarakat.

“Kami bekuk Kedua pelaku berinisial IY (22) dan HH (24) pada tempat yang berbeda,” jelasnya Harley kepada para awak media, Selasa (9/1/2018).

Lanjut Wakapolrestro, pada awalnya kita (Polisi-red) berhasil mengamankan tersangka IY pada Kamis (4/1/18) sekitar pukul 18.30 Wib, dengan kegigihan dan kesigapan unit Reskrim tak makan waktu lama berhasil bekuk pelaku yang berinisial HH di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Lokapala III No 12 Rt 04/08 Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

“Kedua tersangka tersebut merupakan residivis spesialis curat dengan modus pecah kaca,” ujarnya.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro menambahkan, bahwa sebelum pelaku dibekuk berhasil menggasak Laptop dan Camera yang berada di dalam Mobil Honda Freed Hitam yang terparkir di Jalan Prambanan Raya Perum II Kelurahan Cibodas Baru, Cibodas Kota Tangerang.**Baca juga: Besok, 12 Parpol Deklarasikan Dukungan Untuk Zaki-Romli.

“Kedua pelaku saat menggasak barang incarannya dengan cara memecah kaca mobil dengan menggunakan serpihan Busi bekas yang sudah disiapkan,” terangnya.**Baca juga: Sodomi 41 Bocah, Babeh Terancam Hukuman Mati.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolretro Tangerang Kota, guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Bam)

Print Friendly, PDF & Email