oleh

2 Pengedar Upal Diringkus Petugas Polsek Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pengedar uang palsu (upal), Solatin (38) dan Boni (34), diringkus tim buru sergap Polsek Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (16/7/2013).

Dari tangan dua pria tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti upal Rp. 2,5 juta, pecahan Rp. 50 ribu dan pecahan Rp. 100 ribu yang hendak diedarkan.

Sumber kabar6.com yang enggan disebutkan namanya di Polsek Pamulang mengungkapkan, penangkapan terhadap dua pria itu berlangsung di Perum Bukit Nusa Indah, Ciputat, Tangsel.  

Berawal dari laporan Ferdinan (34), warga Jakarta yang datang untuk menagih hutang ke tersangka Boni di Peruman Bukit Nusa Indah, Ciputat.

Oleh Boni, Ferdian malah ditawari Upal dengan perbadingan 2-1. Tentu saja hal itu membuat Ferdinan kesal. Sebaliknya, Ferdinan yang kesal akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek pamulang.

Laporan Ferdinan selanjutnya ditindaklanjuti polisi dengan menyamar sebagai pembeli upal. Setelah harga dan titik transaksi disepakati, polisi langsung menyergap keduanya berikut barang bukti.

Untuk pengembangan lebih lanjut, ke 2 orang pelaku dan barang bukti uang sebanyak 2,5 juta rupiah kini diamankan di Polsek Pamulang.

Sayangnya, hingga berita disusun, Kapolsek Pamulang, Kompol Muhamad Nasir belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi, telepon genggamnya dalam kondisi aktif namun tidak diangkat.(turnya)

 

Print Friendly, PDF & Email