oleh

2 Pengedar Ganja Tangerang Dicokok

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak dua pengedar narkotika jenis ganja ditangkap petugas Polsek Batu Ceper, Kota Tangerang. Dua anggota jaringan narkoba ini diketahui menjadi penyuplai narkoba bagi kalangan pemuda.

 

Diketahui, kedua pelaku masing-masing berinisial F, warga Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper serta AB, warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

 

Kapolsek Batu Ceper AKP Teddy Rachesna mengatakan kedua pengedar barang haram tersebut, ditangkap beserta barang bukti 3 kilogram ganja kering siap edar, dirumahnya masing-masing.

 

“Jadi, mereka memang sudah menjadi incaran kami, karena banyaknya laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba,” katanya saat menggelar hasil tangkapan itu di Mapolsek Batu Ceper, Rabu (1/10/2014).

 

Atas laporan itu, jajarannya langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, petugas lantas menyamar sebagai pembeli, dan langsung meringkus pelaku.

 

Kapolsek juga mengatakan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini tengah dalam pengejaran (DPO).

 

“Tersangka T yang memerintahkan orang untuk mengirimkan ganja tersebut kepada tersangka F dan AB,” tukasnya. **Baca juga: Akhirnya, Pimpinan DPRD Kota Tangerang Resmi Dilantik

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batu Ceper Ipda Nurjaya menjelaskan tersangka yang pertama ditangkap adalah F di rumahnya di Poris Gaga, Batu Ceper Kota Tangerang.

 

Kemudian, kata Kanit, setelah dilakukan pengembangan petugas akhirnya berhasil juga mengamankan tersangka AB dirumahnya juga di Cipondoh, Kota Tangerang.

 

“Dari tangan tersagka F kami berhasil mengamankan ganja seberat 1,2 kg yang disimpan didalam tas ransel, kamudian dari tangan tersangka AB kami mengamankan ganja seberat 0,6 kg,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya tersangka F dan AB bisa dijerat pasal 114 ayat 2 mengenai pengedaran narkoba jenis ganja dengan ancaman hukuman diats 5 tahun kurungan penjara.(ges)

Print Friendly, PDF & Email