oleh

2 Penadah Motor Bodong Dicokok Petugas Polres Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua penadah sepeda motor tanpa surat-surat dan diduga hasil curian, diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor Lebak.

Dari tangan kedua penadah yang diketahui bernama Amir (30) dan Umin (35) itu, polisi menyita barang bukti kejahatan berupa belasan unit sepeda motor curian.

Wakil Kepala Polres Lebak, Kompol Yamin dalam jumpa pers yang digelar Kamis (7/2/2013) mengatakan, kedua tersangka perantara dan penadah sepeda motor bodong tersebut ditangkap dirumahnya masing-masing
Di Kecamatan Leuwidamar dan Kecamatan Binuangeun, Rabu (6/2/2013).

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan dibantu Polsek Malingping dan Polsek Leuwidamar, barang bukti dan pelaku yang menjadi penyalur dan penadah berhasil kami amankan,” kata Kompol Yamin.

Sementara itu, kata Yamin, pelaku pencurian saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami berharap kepada masyarakat dapat berperan serta aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku pencurian yang saat ini masih masuk dalam DPO,” Jelas Yamin

Umin, salah seorang pelaku, mengaku membeli motor bodong tersebut dari sesesorang berinisial JO yang diketahui merupakan warga Kecamatan Muncang.

Tersangka Umin mengaku, membeli motor yang dijual JO dengan harga kisaran dua hingga dua juta lima ratus ribu rupiah, yang kemudian dijual kembali dengan harga tiga juta rupiah.

“Hasil keuntungan penjualan motor tersebut saya belikan pupuk, dan kebutuhan lainnya,” Kata Umin.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 481 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(dan/bad)

Print Friendly, PDF & Email