oleh

2 Pemuda di Serang Ketangkap Jual Motor Curian Lewat Facebook

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Buser Polsek Curug, Kota Serang menangkap AD, 20 tahun dan HN, 19 tahun, sindikat pencurian kendaraan bermotor. Keduanya ditangkap lantaran menjual motor hasil curian lewat situs jejaring sosial facebook.

“Mereka mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per unitnya,” ungkap Aditya Rizka Pratama, ditemui di Mapolsek Curug, Kota Serang, Banten, Senin (16/03/2020).

Dijelaskan, kedua tersangka membeli motor bodong dari seseorang yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor. Motor kemudian dijual lagi dengan harga bervariasi, antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per unit.

Aditya bercerita kasus ini terungkap mulanya ada seorang korban yang melihat motornya dijual di akun media sosial kemudian melaporkan ke Polsek Curug. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memancing penjual untuk bertemu di suatu tempat.

Atas usul pihak kepolisian, korban membuat janji dengan penjual di suatu tempat. Usai disepakati waktu dan tempatnya, korban memberitahu pihak kepolisian yang berakhir dengan penangkapan.

“Kemudian penyidik melakukan COD (pertemuan). Kemudian didapatkan sepeda motor yang dijual tidak ada surat resmi. Hasil yang di dapat hari itu empat sepeda motor,” terangnya.

**Baca juga: Pandemi Corona, 113 Pasien di Banten Diisolasi.

Kedua pelaku sudah beroperasi sejak dua bulan dan telah menjual tiga sepeda motor lainnya. Tiga sepeda motor lainnya berikut pelaku curanmor, sedang dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Curug.

“Sudah dilakukan pemeriksaan, mereka sudah menjual tujuh unit sepeda motor. Sisanya masih dalam tahap pengejaran. Pasal 481 KUHP, memiliki barang curian, ancaman 4 tahun penjara,” jelas Aditya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email