Ya, kedua pelaku adalah Oji (35), warga Kampung Peutey, RT 03/02, Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, yang merupakan sindikat lokal. Dan, Iskandar (23) yang berasal dari sindikat curanmor asal Palembang.
“Dua pelaku merupakan dua anggota sindikat curanmor yang berbeda,” ungkap Iptu Lilly Ilhana Feryanto, Kanit Reskrim Polsek Balaraja kepada Kabar6.com, Jumat (12/7/2013).
Lilly menjelaskan, Penangkapan Oji berawal ketika buser Polsek Balaraja sedang melakukan patroli tertutup diwilayah Balaraja. Saat itu, polisi mendapati ada warga yang berteriak-teriak maling.
Mendengar itu anggota buser segera melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Oji didepan Fly Over Balaraja.
Sedangkan, penangkap Iskandar berawal dari informasi masyarakat yang curiga, terhadap rumah kontrakan pelaku yang bermukim di Cikande.
“Warga curiga, karena rumah pelaku sering keluar masuk sepeda motor baru. Setelah melaporkan kepada kami, maka penggerebekanpun segera kami rancang,” ujar Lilly.
Iskandar rupanya tidak bekerja sendiri, ia terorganisir dengan baik. Yang dipimpin oleh UD (32), kini berstatus DPO.
“Pengakuan Iskandar, ia memiliki pimpinan berinisial UD dan sudah puluhan kali beraksi diwilayah Balaraja,” imbuh Lilly.
Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Agm)