oleh

2 Pekan, Polda Banten Amankan Ratusan Kendaraan Curian

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 119 unit roda dua, 20 unit roda empat dengan 66 tersangka diamankan Polda Banten. Tersangka berikut barang bukti diamankan dalam dua pekan Operasi Jaran Kalimaya yang berlangsung sejak 18 hingga 31 Oktober 2017.

“Secara evaluasi memang pelaku tindak kejahatan, pelaku curanmor mengalami peningkatan, seiring pertambahan jumlah kendaraan,” kata Kombes Yonex Korniawan, Wakapolda Banten, ditemui di Polda Banten, Rabu (1/11/2017).

Pihaknya pun masih mengembangkan kasus pencurian itu karena menduga melibatkan jaringan antar pulau di Indonesia.**Baca Juga: Panik Saat Operasi Zebra Kalimaya di Serpong, Pengendara Nekat Lawan Arus.

“Ada (jaringan antar pulau), masih kita kembangkan. Kalau kita sampaikan, maka akan mengganggu pemantauan,” terangnya.

Warga yang merasa kehilangan kendaraannya, diharapkan melapor ke jajaran kepolisian Polda Banten dan membawa surat lengkap kendaraan untuk mengambil kendaraan bermotornya.

“Setelah kita registrasi, nanti kita undang dan kita tidak akan melakukan diluar ketentuan, kita akan serahkan ke pemilik kendaraan,” jelasnya.

Selain ratusan unit kendaraan, barang bukti yang ikut disita berupa say pucuk air soft gun dan satu unit golok yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya. Lalu ada juga 21 mata kunci, tiga kunci palsu, sembilan kunci leter T dan 16 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu pun disita oleh Polda Banten.

Berdasarkan data yang diperoleh, tempat kejadian perkara berdasarkan wilayah sebanyak 50 tempat kejadian perkara (TKP) dengan rincian, Polres Serang Kota 10 kasus, Polres Kabupaten Serang tujuh kasus, Polres Cilegon delapan kasus, Polres Kota Tangerang tujuh kasus, Polres Pandeglang 12 kasus, dan Polres Lebak enam kasus.

Para tersangka di jerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, Pasal 365 mengenai Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 480 mengenai Penadah, dan Pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan Surat.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email