oleh

2 Pekan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai 13 Milliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (BSH), Tangerang, merilis 4 kasus penegahan narkotika jenis sabu-sabu sejak 26 Juli hingga 11 Agustus 2013.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Okto Irianto mengatakan, dari 4 kasus penyelundupan yang ditegah, pihaknya mengamankan sebanyak  sebanyak 9.926 gram bruto kristal bening Methapetamine (Shabu) dengan total estimasi rupiah mencapai Rp.13.350.000.000.

Sedangkan total tersangka yang diamankan dari 4 penegahan kasus tersebut sebanyak 10 orang, terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 5 orang. 3 WN Malaysia, 1 WN Vietnam dan 1 WN Nigeria.

Ke 5 WNI yang diamankan masing-masing r pria berinisial AG (27), S (33) dan HS (31). Sedangkan 2 wanita adalah AM (39) dan M (41).

Sementara 3 pria WN Malaysia masing-masing adalah, LH (37) TW (34) dan LC (36 thn). 1 pria WN Vietnam berinisial DH (33) dan seorang WN Nigeria berinisial KA (40).

Modus yang digunakan tersangka cukup beragam, mulai dari menyembunyikan sabu yang sudah dikemas kapsul ke dalam sepatu, hingga menyembunyikan pada dinding travel bag.

“Setelah kita mintai keterangan, para tersangka dan barang bukti kemudian kita serahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak Polres Khusus Bandara,” ujar Okto Irianto lagi.

Rilis tangkapan narkotika itu juga dihadiri oleh Direktur P2 Ditjen Bea dan Cukai, Moh Sigit, Humas BNN AKBP Sumirat, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi Kongoasa, Kasat Narkoba Polres Bandara AKP Guntur Torik.(dan/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email