1

2 Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Jaksa Agung Muda Intelijen resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dua orang yang dicegah ke luar negeri yaitu atas nama JS (pihak swasta) dan DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa). Masa berlaku surat pencegahan bagi keduanya berlaku selama 6 bulan.

Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.

**Baca Juga: Kepala Desa Cigoong Utara Lebak Didesak Mundur Warganya Pasca Video Mesra Beredar

“Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/03/2023).

Selanjutnya dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000. (Red)