oleh

2 Negara yang Punya Denda Tilang Lalu Lintas Paling Mahal

image_pdfimage_print

Kabar6-Tilang adalah denda yang dikenakan oleh polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Dan setiap negara tentu saja memiliki peraturan agar para pengendara tertib sekaligus mematuhi aturan lalu lintas.

Bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda tilang dengan jumlah tertentu. Berapa besarnya tilang yang ditetapkan? Melansir Wowmenariknya, ini dua negara yang disebut punya tilang lalu lintas termahal di dunia:

1. Jerman
Jerman menempati urutan pertama sebagai negara yang memberlakukan tarif denda tilang paling mahal di dunia. Pengendara yang berani melanggar aturan lalu lintas di negara ini bisa dikenakan denda sebesar Rp900 ribu hingga Rp9 juta, termasuk larangan mengemudi selama tiga bulan.

Denda tilang terendah dilayangkan kepada pengemudi yang kedapatan menggunakan telepon saat mengemudi. Sementara denda yang paling mahal dilayangkan kepada pengemudi yang kedapatan melakukan balapan liar di jalan raya.

2. Ghana
Rentang denda maksimal yang harus dibayar oleh pengendara yang melanggar lalu lintas di Ghana dapat mencapai Rp750 ribu sampai Rp8 juta. Denda paling murah, Rp750 ribu, dikenakan kepada pengemudi yang parkir sembarangan, sementara yang kedapatan balapan akan didenda sebesar Rp2 juta.

Untuk denda yang paling mahal Rp9 juta dilayangkan kepada pengemudi yang kedapatan menerobos lampu merah, mengemudi dalam kondisi mabuk dan menelepon saat mengemudi. ** Baca juga: Mahasiswa Ini Dapat Email Berisi Permintaan Maaf dari Orang yang Curi Laptopnya

Wah, bisa menguras dompet.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email