oleh

2 Kasus Dihentikan Kejari Kota Tangerang Lewat Restoratif Justice

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghentikan sebanyak 2 kasus penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice alias RJ. Kasus tersebut yakni percobaan pencurian dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tersangka Ropian bin Narsudi, perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian di dalam Pekarangan yang ada rumahnya atau orang yang tinggal disitu. Kedua kasus KDRT, tersangka Riski Fransiski, yang dijerat telah memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan, bahwa penuntut umum berpendapat perkara tersebut telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hasil ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dan Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin 11 Juli 2022 melalui teleconference. Dalam ekspos tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI menyetujui permohonan tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terhadap 2 perkara yang diajukan,” ujar Erich saat memberikan keterangan di kantor Kejari Kota Tangerang, Rabu (13/7/2022).

Erich mengatakan tersangka dalam kasus pencurian yang berada disalah satu perusahaan kawasan Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Namun dengan motif pencurian untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, tersangka belum sempat mengambil barang tersebut atau belum bergeser, sehingga nilai kerugian yang timbul adalah berupa potensi kerugian yaitu senilai Rp230.160.

“Semua persyaratan dan kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan mempertimbangkan Pasal 4 Perja 15 tahun 2020 yaitu subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana. cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” katanya.

**Baca juga: Punya Usaha Tapi Bingung Pemasaran, Yuk Gabung ke UMKM Kota Tangerang

Meski demikian, Erich menjelaskan dalam perkara kasus KDRT tersebut telah ada kesepakatan perdamaian antara korban yang merupakan istri tersangka dengan tersangka. Lalu, telah diberikan pengobatan terhadap korban dari tersangka.

“Keluarga korban yang merupakan ayah dan ibu mertua dari tersangka sudah memaafkan dan juga keluarga korban dan keluarga tersangka sudah saling memaafkan satu sama lain. Jadi tidak ingin lagi permasalahan ini ditindaklanjuti karena mengingat istri tersangka sedang hamil 7 bulan, jadi butuh kepala keluarga untuk mendampingi,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email