oleh

2 Kali Ambrol, GUD Kabupaten Tangerang Diduga Bermasalah

image_pdfimage_print

Kabar6-Atap plafon Gedung Usaha Daerah (GUD) Kabupaten Tangerang, ternyata sudah dua kali mengalami ambrol. Kali pertama GUD ambrol sekitar tahun 2012 silam. Dan, yang kedua terjadi hari ini, Kamis, (22/5/2014).

Ambrolnya atap plafon hampir terjadi diseluruh bagian GUD. Itu akibat dihantam hujan deras disertai angin kencang.

“GUD ini sudah dua kali ambrol. Dulu kejadiannya di Dinas Koperasi,” ungkap Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang, Taufik Emil, kepada Kabar6.com, sore tadi.

Namun, kata dia, kerusakan yang dialami gedung kantor yang dibangun pada 2009 tersebut, saat ini tengah diindentifikasi. Pasca kejadian itu, dirinya menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pendataan terkait berapa jumlah kerusakan yang ada.

“Ya, saya sudah turunkan tim dari Bidang Pembangunan dan Seksi Pemeliharaan, untuk mendata berapa jumlah kerugian pasca kejadian itu,” ungkapnya.

Diketahui, dari awal pelaksanaan pembangunan GUD ini, ditengarai sudah bermasalah.

Proyek multi year (tahun jamak) ini dikerjakan PT Duta Graha Indah (DGI), salah satu perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazarudin, yang saat ini tengah mendekam di penjara karena terlibat berbagai kasus mega korupsi di tanah air ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui APBD Tahun Anggaran 2009, 2010 dan 2011, telah menggelontorkan dana sebesar Rp55 miliar untuk pembangunan GUD tersebut.

Namun, dalam perjalannya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp258 juta pada proyek tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Banten bernomor 04b/LHP/XVIII.SRG/05/2011 tertanggal 27 Mei 2011, BPK menemukan adanya kekurangan volume pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan GUD senilai Rp258.333.760. **Baca juga: Pemkab Tangerang Identifikasi Kerusakan Atap GUD.

Terkait itu, BPK RI menyarankan Pemkab Tangerang agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan kelebihan pembayaran dan mempertanggung-jawabkan kelebihan pembayaran dengan cara menyetor ke kas daerah.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email