oleh

2 Jambret di Kota Tangerang Diringkus Polisi

image_pdfimage_print
Jambret ditangkap di Kota Tangerang. (tia)

Kabar6-HW (22) dan AK (23), diringkus kepolisian Polrestro Tangerang Kota lantaran kepergok menjambret handphone milik pengendara sepeda motor di perempatan Rawa Bokor, Jalan Husein Sastra Negara, RT 004/01, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan kejadian terjadi pada Selasa (6/6/2017) sekitar pukul 17.40 WIB. Korban bernama Halima sedang dibonceng temannya di perempatan Rawa Bokor.**Baca Juga: Jambret Dikejar Ojek Online, Ngumpet di Kamar Mandi

“Saat sedang dibonceng, korban sambil main handphone. Kemudian, dari arah belakang kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merampas handphone korban,” ujar Erwin di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (15/6/2017).

Pada saat kejadian tersebut, Tim Patroli Polsek Benda sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Korban berteriak minta tolong, lalu tim patroli langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Pelaku ini memang sering beraksi di wilayah Benda dan Neglasari,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan handphone Samsung milik korban, pisau dapur, dan sepeda motor Yamaha Vino dengan nomor polisi B 6656 GIC yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (tia)

Print Friendly, PDF & Email