oleh

197 Baliho dan Spanduk Liar di Kawasan Puspemkab Tangerang Dicopot

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol Pamong Praja Kabupaten Tangerang mencopot ratusan spanduk dan baliho liar. Alat komunikasi luar ruang itu dipasang pemiliknya di sekitar Jalan Raya Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menerangkan, penertiban guna menjaga kenyamanan dan keindahan di sekitar ruang terbuka hijau. Banyak di antara spanduk-spanduk sengaja dipasang di pohon.

“Dari 197 spanduk liar ini terdiri dari beberapa iklan dan spanduk partai yang terpasang yang bukan pada tempatnya,” ungkapnya dikutip Minggu (29/1/2023).

Sebelum melakukan pencopotan, klaim Fachrul, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Mayoritas alat komunikasi luar ruang tersebut sudah lama dipasang alias kedaluarsa.

**Baca Juga: Bupati Lebak ke Wisudawan UT: Harus Adaptif terhadap Transformasi Digital

“Untuk itu, penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat,” kata Fachrul.

Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada masyarakat yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri.

“Hal ini agar wajah Kabupaten Tangerang tetap bersih aman dan nyaman,” ucapnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email