oleh

19 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kronjo Disanksi Push Up

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sebanyak 19 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi di Jalan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Belasan pelanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut mayoritas adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker.

Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno mengatakan, belasan pelanggar prokes itu diberikan sanksi sosial berupa push up dan squat jump.

“Pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada mereka,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Menurut Sutrisno, pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang masih menjadi perhatian. Terlebih, Kabupaten Tangerang kembali ke zona oranye atau tingkat penyebaran Covid-19 kategori sedang.

“Untuk itu dapat mengerti betapa pentingnya menjaga kesehatan dimasa pandemi COVID-19 ini,” ungkapnya.

**Baca juga:http://Pemkab Tangerang Gelar Pengajian Ramadhan 1442 H

Sutrisno menyebut, Operasi Yustisi sekaligus mengajak kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak serta sering mencuci tangan.

“Selama ramadan Operasi Yustisi tetap terus kita gencarkan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email