oleh

18 Adegan dalam Reka Ulang Penembakan Misterius di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 18 adegan diperagakan dalam rekonstruksi penembakan misterius di Tangerang yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan rekonstruksi sengaja digelae di pelataran Polres Tangsel karena jika
di tempat kejadian perkara (TKP) dikhawatirkan akan memancing keramaian massa.

“Dari adegan kita sudah merekonstruksi sekitar 18 adegan,” ujarnya, Sabtu (15/8/2020).

Tiga tersangka yaitu Clerence Antonius (19), Cristoper Antonius (19) dan Evand Ferdinand (27) dikeluarkan dari sel untuk memperagakan sejumlah adegan penembakan misterius itu.

Mereka peragakan penembakan terhadap korban atas nama Sunjaya yang terjadi di Alam Sutera, Serpong Utara, pada Minggu 28 Juni 2020.

Selain reka adegan menembak target atau korban, para tersangka juga melakukan adegan perencanaan.

Wibisono menjelaskan, sebelum tersangka berangkat ke wilayah yang disasar menggunakan mobil, Clerence, Cristoper dan Evans merencanakannya terlebih dahulu. “Sebelum ini, mereka merencanakan seperti yang ada di rekonstruksi pada TKP Alam Sutera ini, mereka merencanakan di apartemen di Tangerang Kota, mereka langsung berangkat menuju Tangerang Selatan untuk melancarkan aksinya,” terangnya.

Setelah rencana matang, mereka jalan menuju wilayah sasaran, Clerence dan Cristoper yang duduk di kursi mobil bagian depan menentukan target.Setelah target ditentukan, Evans menyiapkan senjata berupa airsoft gun dengan peluru mimis sebagai amunisinya.

Ketika jarak memungkinkan, Evans langung menekan pelatuk menembak target.”Untuk peran, EV sebagai eksekutor, CA dan CA sebagai driver dan pendamping di depan itu menentukan target jadi memang dari tujuh TKP ada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, masing-masing perannya sama,” paparnya.

**Baca juga: Rekonstruksi Penembakan Misterius di Tangerang, Matangkan Rencana dari Apartemen.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 ayat 2 E KHUP Menggunakan Senjata Api dan atau pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP danatau pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(eka)

Print Friendly, PDF & Email