oleh

17 WNA Ditolak Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Terkait Corona

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak kedatangan 17 warga negara asing (WNA) yang tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Belasan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok itu ditolak, karena terkena subjek Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan saat kedatangan dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal Tiongkok.

“Belasan WNA itu kita tolak terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Dan mereka juga diketahui menetap atau mengunjungi negara terjangkit dalam waktu 14 hari sebelum datang ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam di Kantor Imigrasi Soetta, Rabu, (4/3/2020).

**Baca juga: Polresta Tangerang Tangkap 10 Orang Buruh Terkait Dugaan Pengeroyokan.

Penolakan itu masuk dalam periode 5 hingga 28 Februari 2020 sejak peningkatan pengawasan kedatangan warga negara asing akan pencegahan virus Corona.

“Ini bentuk pencegahan kami yang mana sejauh ini, kita terus melalukan koordinasi baik dengan pihak Angkasa Pura II ataupun jajaran terkait,” ujarnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email