oleh

17 Ribu Gram Sabu Disita, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba diwilayah Kecamatan Benda dan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Sedianya, komplotan pengedar narkoba itu dikendalikan oleh narapidana berinisial DS yang kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, awalnya polisi menangkap ppelaku AF di Karang Tengah, Tangerang dan diamankan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram.

Saat diperiksa, AF mengaku masih ada narkoba lainnya di tempat kekasihnya. Setelah dikembangkan, polisi kembali meringkus kekasih AF, HIM di kawasan Karang Tengah pula.

Dari penangkapan HIM, polisi menyita 14 ribu gram sabu dan 17 ribu butir ekstaci. Adapun HIM bertugas sebagai pengelola keuangan jaringan tersebut.

Setelah meringkus HIM, polisi kembali membekuk 2 orang lainnya, yakni MAS selaku driver di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Terakhir, kata Kombes Suwondo, polisi kembali menangkap Komo di kawasan Kecamatan Benda, Tangerang yang bertugas sebagai pengawas saat melakukan pengambilan narkoba.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan mobil Daihatsu Luxio yang sudah dimodifikasi guna mobilisasi peredaran narkoba.

“Modusnya narkotika itu dikemas dalam bungkus teh China. Awalnya sabu sebanyak 27 Kg, 10 Kg sudah diedarkan mereka. Mereka dikendalikan napi DS yang mana sedang kami dalami,” tuturnya.

Kombes Suwondo merinci, bila total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 17 ribu gram dan 17 ribu ekstasi. “Narkotika ini dikendalikan narapidana Rutan Cipinang, Jaktim,” ujarnya pada wartawan, Senin (27/11/2017).**Baca juga: Pemkab Tangerang Sampaikan Terima Kasih Kepada Wajib Pajak.

Kini, para pelaku itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1 ) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(BL/tmn)

Print Friendly, PDF & Email