oleh

17 Raperda Masuk Propemperda Lebak 2022, Ini Daftarnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan DPRD telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak Peri Purnama mengatakan, ada 17 raperda usulan pemerintah kabupaten dan DPRD yang disepakati dalam Propemperda 2022.

“Sebanyak 12 usulan dari eksekutif dan 5 usulan legislatif. Iya (Beberapa raperda luncuran tahun 2020 dan 2021),” kata Peri kepada Kabar6.com, Jumat (19/11/2021).

Saat ini, ada empat raperda luncuran tahun 2020 yang sedang dibahas dan ditargetkan pembahasannya selesai pada akhir tahun ini.

“Raperda Cagar Budaya, Retribusi, lalu revisi Perda Nomor 5 Tahun 2017 dan SOTK. Sebelumnya SOTK sudah ada perubahan, tetapi ada perubahan lagi dari pusat untuk Dinas Penanaman Modal (DPM), dan karena SOTK ini sifatnya urgent maka (Pembahasan) diawali dengan MoU saja dengan eksekutif,” jelas Peri.

**Baca juga: Petugas dan Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Dibekali Cara Jinakkan Api

Tujuh belas raperda yang masuk Propemperda 2022 itu yakni Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pangan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan, Pengarusutamaan Gender, Kabupaten Layak Anak, Pengolahan Air Limbah Domestik, Pendirian BUMD, Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan.

Sementara 5 raperda usulan DPRD antara lain, Penetapan dan Penataan Desa Adat, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Penataan Wilayah Pantai, Penataan Guru Swasta dan Pilkades.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email