1

17 Caleg Terpilih DPRD Lebak Belum Kirim Tanda Terima LHKPN ke KPU

Kabar6-Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terpilih pada Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban itu diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

“Betul, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara. Tanda terima pelaporannya wajib disampaikan ke kami paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak, Deni Wahyudin kepada Kabar6.com, Selasa (23/7/2024).

**Baca Juga: Harlah PKB ke-26, Cak Imin Beri Penghargaan kepada Ahmad Fauzi

Tentunya ada konsekuensi bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN ke lembaga antirasuah. Caleg yang bersangkutan tidak akan dilantik.

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” bunyi ayat (3) pada Pasal 52.

Dari 50 caleg terpilih, 17 di antaranya tercatat belum mengirimkan tanda terima pelaporan harta kekayaan ke KPU Lebak.
Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Rudi, menambahkan, sesuai surat dari Ketua KPU RI pada tanggal 11 Juli 2024, calon terpilih yang belum menerima tanda terima dari KPK sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan, maka calon terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti pelaporan dan surat pernyataan kepada KPU.

“Pernyataan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan belum menerima tanda terima pelaporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang,” katanya.(Nda)