oleh

17 ASN Banten Dipecat Karena Korupsi, Kerugian Capai Rp 70 Milyar

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan pemecatan 17 Aparatur Sipil Negara di Provinsi Bantendidasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2012-2015 lalu.

“Terkait adanya dugaan kerugian Pemeintah Daerah, yang seharusnya disetorkan ke kas daerah (Kasda) Pemerintah Banten, kata Wahidin, Senin (8/4/2019).

Wahidin menyebutkan dibalik pemberhentian tidak hormat itu ada sederet masalah lainnya yang melatar belakangi.

Diantaranya, kata Wahidin, mulai dari kasus pengadaan barang, pengadaan lahan tanah, pengerjaan bangunan kantor dan konstruksi, pembangunan jalan, pembangunan drainase, hingga urusan dana hibah serta bantuan sosial. Adapun totall kerugian negara mencapai Rp. 70.403.274.653.

**Baca juga: Ungkap Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung, Polisi Datangi Keluarga Asep.

Dengan dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah dilaksanakan selama kurun waktu tersebut, menurut Wahidin, secara berurut telah dikeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian sejak 2014 hingga yang terakhir pada bulan November 2018. (Den)

Print Friendly, PDF & Email