oleh

15 Saksi Diperiksa Terkait Laporan Siswa SD yang Diduga Dipukul Oknum Pensiunan Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan oleh Polres Cilegon, terkait dugaan oknum pensiunan perwira polisi Yayat Jatmika yang melakukan kekerasan terhadap siswa sekolah dasar di Kota Cilegon, Banten.

Peristiwa itu diduga terjadi Sabtu, 27 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika para siswa sedang bermain sepakbola dan terjadi keributan.

Saksi yang telah dimintai keterangan yakni guru dan pelajar yang menjadi korban dugaan kekerasan. Polisi juga telah melakukan olah TKP, pada Senin, 29 Agustus 2022.

“Pemukulan sesuai laporan penyampaian itu ada dan itu akan kita selidiki. Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dan itu termasuk terlapor, diantaranya 8 orang anak usia 12 tahun yang diduga dianiaya terlapor YJ (58),” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar, Selasa (30/08/2022).

Kasat Reskrim Polres Cilegon itu mengaku tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan kekerasan. Nanti akan dipadukan dengan keterangan saksi untuk dilakukan gelar perkara di Mapolres Cilegon.

Putra asli Banten yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Serkot itu juga berkoordinasi dengan Kejaksaan, untuk melakukan menerapkan hukum pidana jika terbukti adanya pelanggaran hukum.

“Kami masih tahap pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan kejaksaan, kami juga siap untuk melakukan gelar perkara,” jelasnya.

**Baca juga: Delapan Siswa SD Laporkan Dugaan Kekerasan Oknum Pensiunan Polisi ke Polres Cilegon

AKP Nandar berjanji akan mengungkap kasus dugaan kekerasan secara transparan dan profesional, meski menyeret pensiunan perwira polisi yang pernah bertugas di Polda Banten. Sampai saat ini, sudah ada delapan orang yang melaporkan tindakan dugaan kekerasan oleh oknum AKBP Yayat Jatmika.

“Kami akan laksanakan proses perkara pidana ini secara prosedur tanpa pandang bulu dan transparan,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email