1

143 Orang WNA Penjahat Siber Dideportasi dari Bandara Soetta

Proses deportasi di Bandara Soetta.(foto:hpmj)

Kabar6- Polisi masih menahan lima warga negara asing (WNA) tersangka kejahatan siber yang gagal dideportasi karena masih dalam pemeriksaan. Mereka terdiri atas empat WNA asal Taiwan dan satu WN Malaysia.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy Kurniawan menyampaikan, penyidik masih ingin menggali informasi dari lima orang tersebut untuk mencari tahu kemungkinan ada WNI yang turut terlibat melancarkan dalam penipuan yang dilakukan 148 orang asing itu.

“Baru 143 (WNA) yang diterbangkan ke China, sedangkan lima masih dikoordinasikan dengan pihak terkait,” ucap AKBP Hendy di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (03/08/2017).** baca juga :Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Dirusak.

Polisi masih mencari tahu pemegang paspor milik ratusan tersangka tersebut. Pasalnya, saat dilakukan penggerebekan, mayoritas dari mereka tidak mengantongi paspor. Dugaan sementara, paspor mereka dipegang seseorang yang sekaligus sebagai pengendali.

“Mereka (5 orang yang ditahan) masih kita korek siapa yang memegang paspor. Paspor mereka itu yang masih kita kembangkan,” ujar AKBP Hendy.

Saat ini 143 WNA lainnya sudah dideportasi. Mereka diangkut dua pesawat terbang carteran dari Bandara Soekarno Hatta menuju China untuk diproses sesuai hukum di negara tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sebanyak 148 orang warga negara asing (WNA) tersangka kasus kejahatan siber dibawa menggunakan empat bus dari Polda Metro Jaya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/8/2017) pagi. Mereka tengah diproses pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk dideportasi dan menjalani proses hukum di China.(Z/hmpj)