oleh

14 Paket jalan Banten Dilelangkan Jadi Satu, ULP Tak Mau Ambil Resiko

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 14 paket pembangunan jalan dan drainase milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten rencananya akan dilelangkan menjadi satu kesatuan.

Pembangunan jalan dan drainase tersebut rencananya akan dibiayai dari APBD Provinsi Banten tahun 2020, dengan total pagu anggaran mencapai Rp 115, 160 miliar.

Ruas jalan dan drainase yang akan dilelangkan menjadi satu tersebut antaranya peningkatan jalan Pontang-Kronjo Rp 8, 450 miliar untuk sepanjang 1,3 kilometer, pelebaran jalan Pakupatan-Palima Rp 12 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, pelebaran jalan Pakupatan-Boru Rp 12 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, pembangunan akses jalan jembatan kedaung Rp 2,25 miliar untuk 0,3 kilometer.

Rehabilitasi jalan Citerang-Tigaraksa-Malangnengah Rp 8,224 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Rehabilitasi Parigi-Sukamanah Rp 7 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Rehabilitasi jalan Raden Fatah (Ciledug) Rp 8,337 miliar untuk sepanjang 2 kilometer, Rehabilitasi Hasyim Ashari (Graha Raya) Rp 4,662 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Peningkatan Ciruas-Pontang Rp 25 miliar untuk sepanjang 3,85 kilometer, Pembangunan jalan Sempu-Dukung kawung (Segmen Bhayangkara-Myabon) Rp 9 miliar untuk sepanjang 0,5 kilometer, Penataan jalan Sudirman (Kota Serang) Rp 3,106 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Pembangunan Drainase Cokroaminoto Rp 3,817 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Pelebaran Simpang Gondrong Rp 6,445 miliar untuk sepanjang 1 kilometer dan pelebaran simpang viktor Rp 4,837 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Kasubag Pengadaan Barang/Jasa Banten pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banten, Saiful Bahri Maemun mengatakan, rencana lelang 14 paket yang akan disatukan tersebut merupakan usulan dari OPD terkait yakni Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Menurutnya, ULP hanya ketitipan pelaksanaan lelangannya saja, mengenai mekanisme dan persyaratan yang dibutuhkan, semuanya ada pada DPUR selaku pengguna anggarannnya.

“Kita hanya melelangkannya saja, urusan yang lain-lain itu dari pemohon (OPD). Hal itu sesuai pengajuan dari OPD selaku pengguna anggarannya,” terang Saiful, kepada Kabar6.com, diruang kerjanya, Selasa (7/1/2019).

Dirinya juga sebelumnya mengaku sempat mempertanyakan rencana penyatuan ke-14 paket pekerjaan tersebut, termasuk untuk menanyakannya langsung kepada LKPP pusat mengenai rencana penyatuan lelang tersebut agar tidak menyalahi aturan, sebelum nantinya ke-14 paket pekerjan itu dilelangkan semuanya dan terbuka untuk umum.

Karena menurutnya, sesuai pasal 20 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa (barjas) Pemerintah huruf 2a disitu menyebutkan, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barjas yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.

Serta pada huruf 2b dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan barjas yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan, hufuf 2c menyebutkan dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan barjas yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usah kecil dan atau pada hufuf 2d memecah pengadaan barjas menjadi beberapa paket dengan maksud meghindari tender.

Terkait langkah konsolidasi barjas sendiri, pada pasal 21 Perpres nomor 16 tahun 2018 huruf 1 menyebutkan konsolidasi pengadaan barjas dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barjas melalui penyedia dan atau persiapan pemeliharaan penyedia, sedangkan pada huruf 2 menyebutkan, konsolidasi pengadaan barjas dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan atau UKPBJ.

**Baca juga: Lelang 14 Paket Pembangunan Jalan Provinsi Banten TA.2020 Disatukan, Kok Bisa?.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku tidak ingin buru-buru untuk melelangkan ke-14 paket pekerjaan yang akan disatukan tersebut, sebelum ada payung hukum dan hasil kajian dari DPUPR Banten mengenai maksud dan tujunnya denga melelangkan ke-14 paket pekerjaan yang akan disatukan secara bersamaan tersebut.

“Kecuali ada tandatangan dari Sekda, baru itu akan saya lelangkan. Termasuk hasil kajian dari DPUPR mengenai maksud dan tujuan penyatuan lelang tersebut, sesuai yang dimintakan juga oleh LKPP,” katanya.

Sementara itu, Kadis DPUPR Banten, M. Tranggono dihubungu melalui HP nya sedang tidak aktif, senada Sekda Banten, Al Muktabar belum diangkat.(Den)

Print Friendly, PDF & Email