oleh

14 Napi di Lebak Hirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan, Wabup: Tinggalkan Kesalahan Lalu

image_pdfimage_print

Kabar6-Remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Kemerdekaan RI tahun 2019 diterima oleh 122 narapidana (Napi) Rutan Klas IIB Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu (17/8/2019).

Empat belas napi di antaranya yang mendapat remisi di hari ini langsung bebas. Remisi umum 17 Agustus 2019 diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Lebak Ade Sumardi.

“Bagi yang mendapatkan remisi, maka syukuri dan jadikan sebagai motivasi dalam berbenah diri. Tidak perlu patah semangat, bangkit seperti masyarakat lainnya yang bisa berkreasi dan berkarya serta berdaya guna bagi nusa dan bangsa,” pesan Ade.

Bagi napi yang langsung bebas, Ade berharap agar langsung bisa berkontribusi dan bermanfaat bagi lingkungan masyarakat.

**Baca juga: Pelaku Penembak Anjing Peliharaan di Cikupa Ditetapkan Tersangka.

“Tinggalkan kesalahan yang lalu, pijaki kehidupan yang lebih baik dengan bekal pembinaan yang diperoleh semoga bisa menjadi sukses,” kata Ade.

Kepala Rutan Rangkasbitung Aliandra Harahap juga berpesab kepada para napi yang mendapat remisi.

“Setelah remisi diberikan, kami selalu berharap bahwa semua warga binaan dapat memulai kehidupan barunya terutama bagi yang bebas langsung. Bagi yang masih di sini, jalani pembinaan dengan baik, ikuti program untuk bekal setelah bebas nanti,” tuturnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email