Kabar6-Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan remisi kepada belasan ribu warga binaan umat kristiani. Remisi pada Natal 2022 diberikan sebagai apresiasi negara terhadap narapidana berprilaku baik.
“Sebanyak 14.057 narapidana yang beragama kristen katolik maupun protestan pada Natal tahun ini dapat remisi khusus,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Minggu (25/12/2022).
Tercatat ada 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Namun napi yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi khusus (RK) sebanyak 13.962.
“Di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah masih harus menjalankan sisa pidana,” terang Rika.
Sementara, lanjutnya, 95 narapidana mendapatkan RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal.
Rika membeberkan, narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana.
“Disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana dan Papua sebanyak 1.295 narapidana,” urainya.
**Baca juga: Kasus Impor Garam Industri, 3 Orang Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi
Dasar hukum pemberian remisi yakni, UU Ni 22/2022 tentang Pemasyarakatan, PP No 32/1999, Kepres No 174/1999 tentang Remisi dan Permenkumham No 7/2022.
“Pemberian Remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana sebesar Rp7.201.710.000,” ujar Rika.(yud)