oleh

Polres Tangsel Tangkap Kurir Simpan Sekilo Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan dua orang kurir peredaran narkotika jenis sabu. AH dan VH komplotan pengedar sabu Tangerang-Jakarta ditangkap di rumah kontrakan daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Waka Polresta Tangsel, Kompol Arman menerangkan, dari pengungkapan itu polisi berhasil menyita total 1,023 gram sabu. Pengungkapan ini bermula dari peredaran sabu di wilayah Serpong, pada awal Mei 2019.

“Dan berhasil menangkap pelaku AH, dengan barang bukti sabu sebanyak lima gram di wilayah Kalideres,” kata Arman, Selasa (7/5/2019).

Dari hasil interogerasi yang dilakukan, terungkap bahwa narkoba tersebut, berasal dari wilayah Jakarta Barat.

Tak jauh dari lokasi penangkapan pelaku AH kemudian dilakukan pengembangan. Polisi berhasil mengamankan satu pelaku lain berinisial VH dengan barang bukti 1.018 gram.

“Kami dapati barang bukti sabu sebanyak 1.018gram yang tersimpan di lemari pelaku, didalam kotak teh asal China,” ucap Arman.

Berdasarkan penuturan kedua pelaku, baru mengedarkan sabu sekitar Februari 2019. Dia mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dikembangkan Polisi.

“Jadi keduanya hanya pengedar, ada bandar besarnya lagi, yang saat ini kita kembangkan. Keduany ini merupakan suruhan dari seorang DPO berinisial RB. pelaku RB ini adalah suami dari VH,” terang Kasat Narkoba Polresta Tangsel, AKP Kresno Wisnu Putranto.

**Baca juga: DPW FPI Apresiasi Penyelenggara Pemilu 2019.

Akibat perbuatan keduanya, kedua pelaku terancam hukuman mati dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Jadi pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengedar di Serpong, kemudia kita kembangkan dan mengarah kepada pelaku pengedar di Jakarta Barat,” tegasnya. (yud)

Print Friendly, PDF & Email