oleh

13 Peraturan Daerah Provinsi Banten Disahkan Dewan

image_pdfimage_print

Kabar6–Sebanyak 13 Peraturan Daerah (Perda) telah disahkan oleh DPRD Banten sepanjang 2019. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD Banten tahun 2019 di gedung DPRD Banten, Kamis (26/12/2019).

Sebelumnya, sebanyak 19 program pembentukan perda masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2019. Dimana 13 perda merupakan usulan DPRD sedangkan sisanya merupakan usulan Gubernur Banten.
Namun, hingga menjelang akhir 2019, DPRD Banten baru mengesahkan 13 perda dimana enam merupakan perda inisiatif DPRD sedangkan tujuh merupakan inisiasi Gubernur Banten.

Berikut perda yang telah disahkan yaitu, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengembangan dan pengelolaan sistem pengelolaan air minum, Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengembangna pengelolaan dan pengendalina pencemaran air limbah domestik regional, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang rencana induk kepariwisataan Provinsi Banten tahun 2018-2025, Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang tata cara penyusunan pembentukan peraturan daerah.

Perda tentang fasilitasi pencegahan dan penanganan penyelahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan literasi. Perda nomor 1 tanhun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi banten Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanganan kemiskinan di Provinsi Banten.

Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022, Perda tentang pembentukan perseoran daerah Agrobisnis. Perda tentang rencanan pembangunan industri Provinsi Banten tahun 2019-2039 dan Perda tentang perlindungan disabilitas.

**Baca juga: Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pemprov Banten Dinilai Tak Bekualitas.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, secara umum DPRD memiliki tiga fungsi yaitu penganggaran, pengawasan dan pembuatan perda. Pada 2019, pihaknya telah menyusun 19 pembentukan perda yang terdiri atas 13 raperda prakarsa DPRD dan enam raperda usul gubernur.

“Laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban dan untuk menginformasikan serta mengkomunikasikan kepada masyarakat atas fungsi, tugas dan wewenang DPRD,” kata Budi.(Den)

Print Friendly, PDF & Email