Kabar6-Sebanyak 13 orang yang diduga gangster diamankan Polresta Tangerang. Penangkapan gangster ini buntut dari penyiraman air keras terhadap seorang korban di Jalan Raya Serang Kampung Cengok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu 6 Agustus 2023 lalu.
Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui ada 13 anak sebagai pelaku kekerasan di lokasi yang berbeda. Dimana, 7 diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar
Masing-masing remaja berinisial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), DR (20). Salain itu anak sebagai pelaku berinisial RD, TB, RF, AK, AD, LF, AG. Dalam hal ini, mereka sempat viral di jejaring media sosial lantaran membuat konten.
“Dalam kontennya ini, mereka mencari sasaran dengan sengaja,” kata Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana kepada awak media Rabu, (6/9/2023).
Indra menerangkan, kedua kelompok ini mengadakan pertemuan di TKP, dimana, kedua kelompok ini saling bertemu, dan ada salah satu korban yang luka.
Kelompok Diduga gangster itu selalu beraksi pada waktu dini hari. Pelaku saat ingin ke luar melancarkan aksinya, sudah menyediakan semua kebutuhan aksi seperti clurit, air keras, botol, dan gayung.
“Lukanya di bagian kepala akibat siraman air keras. Kejadian itu berlangsung pada pukul 4:00 WIB,” terangnya.
**Baca Juga: Pemadaman dan Evakuasi Penumpang di Pelabuhan Indah Kiat Dilakukan Bersamaan
Lanjut Indra, mereka melakukan tindakan negatif itu motifnya hanya demi konten, mendapatkan imbalan, dan eksistensi.
Kini 13 palaku diamankan di Satreskrim Polresta Tangerang untuk ditindakan lebih lanjut.
Tindakan yang dilakukan para gangster ini kata Indra, sangat meresahkan masyarakat. Apabila masyarakat mengetahui peristiwa serupa ini diminta agar berperan aktif untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Masyarakat saya minta untuk selalu melaporkan jika ada hal yang membuat resah,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para anak sebagai pelaku diganjar dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 UU RI Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 19 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sementara untuk anak anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor,” pungkasnya. (Rez)