oleh

11 Langkah Bupati Tangerang Dalam Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat imbauan antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayahnya.

Surat edaran imbauan antisipasi penyebaran Covid-19 tertuang dalam Nomor : 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020.

Bupati Zaki mengemukakan, surat edaran imbauan antisipasi penyebaran Covid-19 untuk menindak lanjuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten.

**Baca juga: Waspada Corona, Bupati Zaki Ajak Masyarkat Jaga Kesehatan.

“Selain itu memperhatikan, menyimak, menganalisis serta mengevaluasi penyebaran Penyakit Infeksi Emerging (PIE) secara masif di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Surat edaran itu memuat sebelas poin antara lain :

1. Memberikan sosialisasi kepada pegawai, keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi COVID-19.

2. Meliburkan aktifitas pendidikan di semua level tingkatan (PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs) dan PKBM/Lembaga Kursus lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.

3. Menutup tempat- tempat hiburan dan tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020,

4. Penundaan acara-acara publik dan pembatasan jam operasional tempat-tempat keramaian seperti restauran, cafe, karaoke dan lainnya.

5. Menjaga kebersihan lingkungan kantor pemerintahan dan swasta serta lingkungan pemukiman di wilayah Kabupaten Tangerang.

6. Untuk menunda bepergian ke tempat-tempat keramaian, keluar kota sampai dengan penyebaran COVID-19 terkendali.

7. Penundaan agenda-agenda yang menimbulkan resiko penyebaran COVID-19 seperti peringatan hari besar agama, apel, upacara, resepsi dan lain- lain.

8. Fasilitas-fasilitas umum diwajibkan menyediakan thermal scanner untuk tamu dan pegawai dan menyediakan sabun pencuci tangan atau cairan antiseptik yang mudah diakses.

9. Dihimbau kepada masyarakat untuk berperan serta melakukan pembersihan karpet, handle pintu/jendela, railing tangga serta alat yang sering disentuh secara umum.

10. Untuk sementara tidak melakukan kegiatan kontak fisik langsung (bersalaman atau cium pipi kanan cium pipi kiri, cium tangan dan lainnya).

11.Imbauan ini bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran COVID-19.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email