oleh

11 Kasus Narkoba Diungkap Polisi Cilegon Awal Tahun 2022

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, Jumat, 28 Januari 2022, Sat Resnarkoba Polres Cilegon mengungkap 11 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dari jumlah tersebut, ada 13 orang yang ikut ditangkap dan dijadikan tersangka. Terdiri dari pengedar dan pengguna.

“Sat Resnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan kan 13 orang tersangka, dengan barang bukti 20,67 gram sabu dan dan 6 ribu butir obat-obatan terlarang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton, Jumat (28/01/2022).

Dari 13 tersangka, 9 merupakan pengedar dan 4 pemakai barang haram tersebut. Sat Resnarkoba Polres Cilegon mengaku akan terus memutus mata rantai peradaran narkoba di wilayah hukumnya.

**Baca juga: 15 WBP Rutan Kelas IIB Serang Dapatkan Program Asimilasi di Rumah

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Polres Cilegon meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba, bisa melaporkannya ke polisi.

“Silakan untuk melaporkan ke Polres Cilegon atau apabila ingin elaporkan juga bisa melalui call center kami 110,” kata Kasie Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Dermawan, Jumat (28/01/2022).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email