oleh

11.303 TPS di Banten Rawan Pelanggaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 11.303 TPS di Provinsi Banten masuk daftar indeks kerawanan versi Bawaslu Banten.

Kerawanan paling banyak ditemukan di Kabupaten Tangerang, disusul Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Tangsel, Kota Serang, Kota Cilegon dan Terakhir Kota Tangerang.

Komisioner Bawaslu Banten, Samani mengatakan, dari total keseluruhan TPS di Banten sebanyak 33.420 TPS, 11.303 TPS diantaranya masuk dalam kategori rawan versi Bawaslu.

Menurutnya, Kabupaten Tangerang menduduki posisi teratas TPS rawan di Banten dengan total mencapai 2779 TPS, disusul Kabupaten Lebak 2517 TPS, Kabupaten Pandeglang 285 TPS, Tangsel 1346 TPS, Kabupaten Serang 1331, Kota Serang 544 TPS, Kota Cilegon 473, dan Terakhir Kota Tangerang 544 TPS.

“11.303 TPS di Banten masuk kedalam kategori rawan pelangaran versi Bawaslu,” kata Samani, Sabtu (13/4/2019).

Berbagai indikator penyebabnya, menjadikan Provinsi Banten masuk kedalam daftar lima besar sebagai daerah rawan pemilu versi Bawaslu.

**Baca juga: Bawaslu Temukan 77 Pelanggaran Pemilu 2019.

Antaranya, akurasi data pemilih dan pengguna hak pilih, ketersediaan logistik, pemberian uamg ataj materi lainnya, netralitas ASN, terakhir ketaatan prosedur pemungutan suara, menjadikan sejumlah TPS di Banten rawan terjadinya palanggran.(Den)

Print Friendly, PDF & Email